Pengertian K3LH
Pengertian Kesehatan
•
Menurut
UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan
kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomi.
•
Individu
yang sehat adalah individu yang bebas dari penyakit, cedera, serta masalah
mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal pada umumnya.
•
Syarat
kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis
sesuai dengan jenid pekerjaannya, persyaratan bahan baku, peralatan, dan proses
kerja serta persyaratan tempat atau lingkungan kerja.
•
Tempat
kerja menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah tiap ruangan
atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja,
atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana
terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Tempat kerja yang wajib
menyelenggarakan kesehatan kerja adalah tempat kerja yang mempunyai karyawan
paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Pengertian Keselamatan
•
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat,
kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. Jadi Keselamatan dan kesehatan kerja
adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup
lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak mengalami cidera.
•
Pekerja
atau tenaga kerja menurut UU No. 14 Tahun 1969 adalah tiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasil
barang dan/atau jasa baik untuk memnuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.
•
Tiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan,
kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan
martabat manusia dan moral agama.
•
Perlindungan
bagi tenaga kerja meliputi :
•
Norma
keselamatan kerja
•
Norma
kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
•
Norma
kerja;
•
Pemberian
ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
•
Norma
keselamatan kerja meliputi : keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
•
Norma
kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan mempertinggi
derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan,
perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat
kerja yang memenuhi syarat hygiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk
pencegahan penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta
menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja.
•
Norma
kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu
kerja, sistim pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda,
tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan, ibadah menurut agama dan
kepercayaannya masing-masing yang diakui Pemerintah, kewajiban
sosial/kemasyrakatan dan sebagainya guna memelihara kegairahan dan moril kerja
yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai
dengan martabat manusia dan moral agama.
•
Kepada
tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat
pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal
seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat
pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.
Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
•
Setiap
pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
•
Setiap
orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
•
Tempat
kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.
Pengertian Keamanan Kerja
•
Keamanan
ditempat kerja yang dimaksud yaitu melindungi para pekerja ketika sedang bekerja
dan melindungi asset atau fasilitas yang dimiliki perusahaan. Agar dalam
bekerja tidak timbul kecelakaan perusahaan harus membuat aturan yang harus
dipatuhi oleh para pekerja.
•
Peraturan
yang memuat aturan-aturan yang bertujuan untuk menjaga keamanan tenaga
kerja/buruh dari bahaya kecelakaan disebut Peraturan Keamanan Kerja.
Penjagaan secara umum terhadap bahaya kecelakaan mula-mula diatur dalam Reglement
houdende bepalingen tot beveiliging bij
het verblijven in fabrieken en werkplaatsen (Peraturan tentang Pengamanan
dalam pabrik dan Tempat Kerja ) atau disingkat
Veiligheidsregglement
(Stbl. 1905 nr 521), yang kemudian pada taun 1910 diganti dengan
Velighheidsreglimint (Stbl. 1910 nr 406 ) yang pada akhirnya diganti lagi
menjadi Undang – Undang Keselamatan Kerja Tahun 1970.
Prosedur
kerja yang aman dan tertib dapat dilakukan dengan :
•
Menetapkan
standar K3
•
Menetapkan
tata tertib yang harus dipatuhi.
•
Menetapkan
peraturan-peraturan.
•
Dalam
menentukan standar K3 harus disesuiakan dengan keadaan dan kebutuhan atau
kapasitas yang ada di perusahaan tersebut tetapi tetap harus mengacu pada
peraturan perundangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
•
Penetapan
tata tertib erat kaitannya dengan peraturan – peraturan yang berlaku di perusahaan
yang biasanya dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pekerja.
Dengan adanya tata tertib dan peraturan yang dibuat diharapkan para pegawai
mentaatinya, sehingga timbul sikap disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja.
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja
yaitu :
Perilaku yang tidak aman, antara lain :
•
sembrono
dan tidak hati – hati
•
tidak
mematuhi peraturan
•
tidak
mengikuti standar prosedur kerja.
•
tidak
memakai alat pelindung diri
•
kondisi
badan yang lemah
•
Kondisi
lingkungan yang tidak aman
•
Persentase
penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa
dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau
peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak
aman.
Sejarah
Peraturan Keselamatan Kerja Di
Indonesia
•
Tahun
1940 Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pengawasan Keselamatan Kerja dan para
pengusaha ditarik restribusi. Staanstbad no. 424 dan 425.
•
Kemudian
muncul peraturan perundangan sebagai berikut :
•
UU
No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
•
UU
No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
•
UU
No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
•
UU
No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
•
Konvensi
ILO tahun 1981 C 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan
•
Tiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan,
kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan
martabat manusia dan moral agama.
•
Perlindungan
bagi tenaga kerja meliputi :
•
Norma
keselamatan kerja;
•
Norma
kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
•
Norma
kerja;
•
Pemberian
ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
•
Kepada
tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat
pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal
seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat
pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.
Dasar – dasar Keselamatan dan
Kesehatan Kerja :
•
Setiap
pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari
kecelakaan.
•
Setiap
orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
•
Tempat
kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.
Prosedur
kerja :
Tentunya para pekerja dalam melakukan pekerjaan itu aman dan tertib sesuai
dengan harapan dari pekerja juga perusahaan itu sendiri. Untuk memenuhi hal
tersebut diperlukan Prosedur Kerja yang aman dan tertib.
Prosedur kerja yang aman dan tertib dapat dilakukan dengan :
•
Menetapkan
standar K3
•
Menetapkan
tata tertib yang harus dipatuhi.
•
Menetapkan
peraturan-peraturan.
Prosedur Pencegahan Gangguan K3
:
•
Prosedur
Pencegahan Gangguan K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya
kecelakaan dan penyakit akikbat kerja di tempat kerja dan menjamin ;
•
Bahwa
setiap tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan
sehat.
•
Bahwa
setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien.
•
Bahwa
proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
Pencegahan terjadinya
kecelakaan merupakan langkah yang efektif
:
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu :
Perilaku yang tidak aman, antara lain :
•
sembrono
dan tidak hati – hati
•
tidak
mematuhi peraturan
•
tidak
mengikuti standar prosedur kerja.
•
tidak
memakai alat pelindung diri
•
kondisi
badan yang lemah
Kondisi lingkungan yang tidak aman
•
Persentase
penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa
dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau
peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak
aman.
0 komentar:
Posting Komentar