Selasa, 26 Maret 2013

Pengertian K3LH


Pengertian K3LH
      Pengertian Kesehatan
      Menurut UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomi.
      Individu yang sehat adalah individu yang bebas dari penyakit, cedera, serta masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal pada umumnya.
      Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis sesuai dengan jenid pekerjaannya, persyaratan bahan baku, peralatan, dan proses kerja serta persyaratan tempat atau lingkungan kerja.
      Tempat kerja menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Tempat kerja yang wajib menyelenggarakan kesehatan kerja adalah tempat kerja yang mempunyai karyawan paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Pengertian Keselamatan
      Menurut Kamus Bahasa Indonesia keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. Jadi Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak mengalami cidera.
      Pekerja atau tenaga kerja menurut UU No. 14 Tahun 1969 adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasil barang dan/atau jasa baik untuk memnuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
      Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
      Perlindungan bagi tenaga kerja meliputi :
      Norma keselamatan kerja
      Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
      Norma kerja;
      Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
      Norma keselamatan kerja meliputi : keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
      Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk pencegahan penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja.
      Norma kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistim pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan, ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yang diakui Pemerintah, kewajiban sosial/kemasyrakatan dan sebagainya guna memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
      Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.

    Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
      Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
      Setiap orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
      Tempat kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.



     Pengertian Keamanan Kerja
      Keamanan ditempat kerja yang dimaksud yaitu melindungi para pekerja ketika sedang bekerja dan melindungi asset atau fasilitas yang dimiliki perusahaan. Agar dalam bekerja tidak timbul kecelakaan perusahaan harus membuat aturan yang harus dipatuhi oleh para pekerja.
      Peraturan yang memuat aturan-aturan yang bertujuan untuk menjaga keamanan tenaga kerja/buruh dari bahaya kecelakaan disebut Peraturan Keamanan Kerja. Penjagaan secara umum terhadap bahaya kecelakaan mula-mula diatur dalam Reglement houdende  bepalingen tot beveiliging bij het verblijven in fabrieken en werkplaatsen (Peraturan tentang Pengamanan dalam pabrik dan Tempat Kerja ) atau disingkat  Veiligheidsregglement  (Stbl. 1905 nr 521), yang kemudian pada taun 1910 diganti dengan Velighheidsreglimint (Stbl. 1910 nr 406 ) yang pada akhirnya diganti lagi menjadi Undang – Undang Keselamatan Kerja Tahun 1970.
Prosedur kerja yang aman dan tertib dapat dilakukan dengan :
      Menetapkan standar K3
      Menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi.
      Menetapkan peraturan-peraturan.
      Dalam menentukan standar K3 harus disesuiakan dengan keadaan dan kebutuhan atau kapasitas yang ada di perusahaan tersebut tetapi tetap harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
      Penetapan tata tertib erat kaitannya dengan peraturan – peraturan yang berlaku  di perusahaan  yang biasanya dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pekerja. Dengan adanya tata tertib dan peraturan yang dibuat diharapkan para pegawai mentaatinya, sehingga timbul sikap disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja.
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu :
Perilaku yang tidak aman, antara lain :
      sembrono dan tidak hati – hati
      tidak mematuhi peraturan
      tidak mengikuti standar prosedur kerja.
      tidak memakai alat pelindung diri
      kondisi badan yang lemah
      Kondisi lingkungan yang tidak aman
      Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.

Sejarah Peraturan Keselamatan Kerja Di Indonesia
      Tahun 1940 Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pengawasan Keselamatan Kerja dan para pengusaha ditarik restribusi. Staanstbad no. 424 dan 425.
      Kemudian muncul peraturan perundangan sebagai berikut :
      UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
      UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
      UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
      UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
      Konvensi ILO tahun 1981 C 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan
      Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
      Perlindungan bagi tenaga kerja meliputi :
      Norma keselamatan kerja;
      Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
      Norma kerja;
      Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
      Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.

Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
      Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
      Setiap orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
      Tempat kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.

Prosedur kerja :
Tentunya para pekerja dalam melakukan pekerjaan itu aman dan tertib sesuai dengan harapan dari pekerja juga perusahaan itu sendiri. Untuk memenuhi hal tersebut diperlukan Prosedur Kerja yang aman dan tertib.
Prosedur kerja yang aman dan tertib dapat dilakukan dengan :
      Menetapkan standar K3
      Menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi.
      Menetapkan peraturan-peraturan.

Prosedur Pencegahan Gangguan K3 :
      Prosedur Pencegahan Gangguan K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akikbat kerja di tempat kerja dan menjamin ;
      Bahwa setiap tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
      Bahwa setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien.
      Bahwa proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
Pencegahan terjadinya kecelakaan merupakan langkah yang efektif :
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu :
Perilaku yang tidak aman, antara lain :
      sembrono dan tidak hati – hati
      tidak mematuhi peraturan
      tidak mengikuti standar prosedur kerja.
      tidak memakai alat pelindung diri
      kondisi badan yang lemah
Kondisi lingkungan yang tidak aman
      Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.

0 komentar: